Gorontalo – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik II Tahun 2025 Universitas Negeri Gorontalo menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Edukasi Hukum terhadap Status Tanah Sempadan sebagai Aset Negara dan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Pemilik Sertifikat”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (29/8/2025) di Kelurahan Dembe I, Kota Gorontalo.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, di antaranya Plh. Lurah Dembe I, Syamsu Qamar Idji, S.Kom., Akademisi Universitas Negeri Gorontalo Dolot Alhasni Bakung, S.H., M.H., serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, H. Yudi Prasetyo, S.H. Sosialisasi juga diikuti oleh puluhan masyarakat setempat.
Tanah Sempadan Jadi Isu Penting
Dalam sambutannya, Lurah Dembe I, Syamsu Qamar Idji menegaskan pentingnya pengelolaan tanah yang sesuai aturan hukum. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami status tanah sempadan sehingga sering terjadi kerancuan dan persoalan hukum.
> “Tanah merupakan salah satu aset penting yang keberadaannya harus dikelola secara bijak. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait status tanah sempadan seringkali menimbulkan kerancuan hukum, sehingga kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran warga,” ungkapnya.
Memberikan Kepastian Hukum
Narasumber Dolot Alhasni Bakung, S.H., M.H. menjelaskan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam persoalan agraria. Ia menekankan bahwa kepastian hukum menjadi kunci utama dalam mengelola tanah yang berbatasan dengan sempadan.
Sementara itu, perwakilan BPN Kota Gorontalo, H. Yudi Prasetyo, S.H., memaparkan langkah-langkah teknis yang harus ditempuh masyarakat untuk memastikan legalitas tanah yang mereka miliki. Ia juga menekankan bahwa tanah sempadan memiliki fungsi penting sebagai aset negara yang tidak bisa dialihkan sembarangan.
Diharapkan Minimalkan Sengketa
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN berharap masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban sebagai pemilik sertifikat tanah, serta lebih berhati-hati dalam mengelola lahan yang berada di wilayah sempadan.
Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat Dembe I. Mereka berharap edukasi hukum seperti ini dapat terus dilakukan secara berkesinambungan agar sengketa pertanahan dapat diminimalisir di kemudian hari.















